ALASAN @RIF_OPPOSITE SEBAR HOAKS : INGIN EKSIS DAN TERKENAL

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
202 KALI

Rabu, 03 Juli 2019

[BERITA]
Ingin eksis dan terkenal di media sosial. Inilah motif MAM (45) memproduksi dan menyebarkan konten hoaks melalui akun Instagram-nya, @rif_opposite. Demikian diungkapkan Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7/2019).


"Yang bersangkutan ini menggunakan aplikasi tertentu yang memproduksi (konten hoaks) memang keinginannya adalah untuk eksis," ujar Dani. Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, MAM yang merupakan pengangguran memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," ujar Doni.

Diberitakan, MAM ditangkap aparat kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6/2019).

MAM ditangkap lantaran memproduksi sekaligus menyebarkan konten hoaks di media sosial. Konten yang dibuat menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga survei. MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang ia sebarkan.

"Dari hasil temuan, dari hasil penyidikan kita, yang bersangkutan membuat sendiri, kreator sendiri," ujar Dani. Selain hoaks, konten yang disebar juga mengandung unsur ujaran kebencian.

Berdasarkan penyidikan, MAM telah aktif melakukan aksinya sejak tahun 2017. Akun Instagram miliknya tersebut telah mengunggah sebanyak 2.542 konten dan diikuti 1.896 pengikut. "Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," tuturnya.
.
[SUMBER BERITA]
https://bit.ly/2LBVc3a